Pembuatan KTP-El Rusak

  1. Surat pengantar dari Desa
  2. KTP yang rusak
  3. Fc. Surat nikah jika status nikah, Fc Surat Cerai jika status cerai, Fc Surat kematian atau Akta Kematian jika Status Cerai Mati
  4. Fc. Ijasah atau Surat Keterangan pernah Sekolah di sekolah yg bersangkutan
  5. Fc. Akta Kelahiran
  6. Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan background warna sesuai tahun kelahiran
  7. Fc Kartu Keluarga

  1. Pastikan desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa kelengkapan persyaratan sesuai dengan kebutuhan layanan.
  3. Ambil nomor antrian di front office dan mengisi buku tamu pelayanan serta memeriksa kembali kelengkapan berkas secara mandiri.
  4. Masuk keruang pelayanan dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  5. Menyerahkan berkas ke petugas pelayanan dengan menjelaskan kebutuhan pelayanan yang diinginkan.
  6. Menunggu hingga proses produk layanan selesai berupa biodata dan surat pengantar atau Tanda Terima Pembuatan KTP-el Online jika melalui online.
  7. Cek ulang Kelengakapan data dan berkas sebelum meninggalkan Ruang Pelayanan

  1. Pastikan desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa kelengkapan persyaratan sesuai dengan kebutuhan layanan.
  3. Ambil nomor antrian di front office dan mengisi buku tamu pelayanan serta memeriksa kembali kelengkapan berkas secara mandiri.
  4. Masuk keruang pelayanan dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  5. Menyerahkan berkas ke petugas pelayanan dengan menjelaskan kebutuhan pelayanan yang diinginkan
  6. Tunggu kurang lebih 5-10 menit untuk menerima dan cek biodata serta tanda tangan lalu berikan kembali berkas kepada petugas tunggu hingga mendapat surat pengantar ke Dispenduk/Mall Pelayanan Publik
  7. Cek ulang Kelengakapan data dan berkas sebelum meninggalkan Ruang Pelayan

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

Jika ada pengaduan dari Masyarakat, bisa melalui:

1. kotak saran yang terdapat di Kecamatan atau

2.Menghubungi nomor 085236765864

3. SMS center 082131545555

4. Telp Kec. Kabat 0333 631402

5. website : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP-El Rusak"