Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

  1. Pengantar RT
  2. Salinan Kartu Keluarga
  3. Salinan KTP
  4. Salinan sertifikat tanah/bukti kepemilikan lainnya
  5. Salinan SPPT PBB tahun terakhir
  6. Salinan Surat Kematian
  7. Materai

  1. Melakukan Pendaftaran
  2. Melakukan Pemeriksaan Persyaratan berkas beserta pendukugnya, menginput dan meregister data
  3. Mengoreksi/meneliti hasil pendukung permohonan
  4. Menyetujui hasil permohonan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris"