Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

  1. Pengatar RT
  2. Salinan KK
  3. Salinan KTP
  4. Salinan Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Salinan SPPT PBB Tahun terakhir
  6. Hasil input data dan buku regester

  1. Melakukan Pendaftaran
  2. Melakukan Pemeriksaan Persyaratan berkas beserta pendukugnya, menginput dan meregister data
  3. Mengoreksi/meneliti hasil pendukung permohonan
  4. Menyetujui hasil permohonan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan taksiran harga tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah"