Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran

  1. Usia bayi dibawah 60 hari
  2. Formulir permohonan
  3. Surat Kelahiran asli dari bidan
  4. Fotocopy akta nikah legalisir KUA
  5. Fotocopy KTP suami istri
  6. Fotocopy KTP saksi 2 orang

  1. Masyarakat menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan

**TOLONG DESKRIPSIKAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN SELAMA 15 HARI KERJA

Yang Mencetak Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan catatan sipil

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

  1. Kotak Saran
  2. SMS Pengaduan 082335355915
  3. Web Pengaduan :

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

Twitter : @kec_muncar

  1. Telp. Kecamatan (0333) 593008
  2. Hp Camat 081234778908
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran"