Pelayanan Permohonan Pindah Datang

  1. Asli SKPWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia ) dan Biodata penduduk
  2. Surat Nikah / Surat Cerai / Surat Kematian yang mendukung status
  3. AkteKelahiran, Ijasah masing–masing anggota keluarga
  4. Pas Photo 4 x 6 = 4 lembar
  5. Kartu keluarga yang ditumpangi

  1. Pemohon Datang ke Kantor Camat Cluring dengan Membawa Berkas Yang dibutuhkan
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas yang dibutuhkan
  3. Tunggu di ruang tunggu

1. menerima

2. memeriksa berkas pindah

3. memproses surat pindah

Tidak dipungut biaya

Permohonan pindah datang

1. Kotak saran

2. SMS pengaduan

3. Web.pengaduan melalui www.pengaduan banyuwangikab.go.id

4. Telp Kecamatan 0333 396145

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pindah Datang"