Surat pindah penduduk antar kabupaten / kota

  1. Surat keterangan pindah penduduk dari desa
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP elektronik
  4. Foto copy akta nikah bagi yang berstatus menikah
  5. Foto copy akta cerai bagi yang berstatus cerai hidup
  6. Foto copy akta kematian atau surat keterangan kematian bagi yang berstatus cerai mati
  7. Foto copy akta kelahiran bagi anak yang belum berumur 17 tahun
  8. Pas foto ukuran 4 x 6 cm backround sesuai foto ktp sebanyak 3 lembar
  9. Surat keterangan catatan kepolisian bagi kepala keluarga
  10. Pengajuan kartu keluarga jika ada keluarga yang ditinggal

  1. Pemohon datang di unit pelayanan masyarakat kecamatan Licin membawa berkas
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan tunggu sampai giliran dipanggil petugas pelayanan
  3. Berkas persyaratan diserahkan kepada petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya, jika lengkap dilanjutkan verifikasi data dan apabila tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Data berkas diverifikasi, jika benar dilanjutkan pencetakan surat pindah penduduk dan apabila data tidak benar maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan data
  5. Surat pengantar pindah penduduk yang sudah ditanda tangani pejabat yang berwenang dan distempel diserahkan kepada pemohon
  6. Pemohon membawa surat pengantar pindah penduduk beserta kelengkapannya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

** Tolong deskripsikan lebih jelas 

Tiga puluh menit keadaan normal

Gratis

Surat pindah penduduk antar kabupaten / kota

Website : http:/www.banyuwangikab.go.id

SMS Center : 082131545555

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pindah penduduk antar kabupaten / kota"