Layanan Peminjaman Arsip Daerah

  1. KTP

  1. Tamu datang dengan membawa surat permohonan peminjaman arsip
  2. Sekretaris membuatkan disposisi surat ke Kasi Arsip
  3. Surat yang tekah di Disposisi diterima oleh kasi arsip untuk diperiksa dan ditindak lanjuti
  4. Kasi arsip memerintahkan Arsiparis / Petugas Arsip untuk mencari Arsip yang dimaksud
  5. Arsiparis / petugas arsip melakukan pencarian arsip melalui daftar arsip secara elekronik maupun manual
  6. Arsip siap di Fotocopy
  7. Duplikat arsip siap diserahkan ke peminjam arsip
  8. Tamu / Peminjam mengisi buku peminjaman arsip

  1. Tamu datang dengan membawa surat permohonan peminjaman arsip Selama 5 Menit
  2. Sekretaris membuatkan disposisi surat ke Kasi Arsip Selama 5 Menit
  3. Surat yang telah di Disposisi diterima oleh kasi arsip untuk diperiksa dan ditindak lanjuti Selama 5 Menit
  4. Kasi arsip memerintahkan Arsiparis / Petugas Arsip untuk mencari Arsip yang dimaksud Selama 5 Menit
  5. Arsiparis / petugas arsip melakukan pencarian arsip melalui daftar arsip secara elekronik maupun manual Selama 10 Menit
  6. Arsip siap di Fotocopy Selama 10 Menit
  7. Duplikat arsip siap diserahkan  ke peminjam arsip Selama 5 Menit
  8. Tamu / Peminjam mengisi buku peminjaman arsip Selama 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Peminjaman Arsip

website : https://dispusip.banyuwangikab.go.id/

twitter : https://www.instagram.com/dispusipbwi

Intagram : https://www.instagram.com/dispusipbwi

Phone    : (0333) 421 197

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Arsip Daerah"