Surat pindah penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten

  1. Surat keterangan pindah penduduk dari desa;
  2. Kartu keluarga
  3. Kartu tanda penduduk
  4. Foto copy akta nikah bagi yang berstatus kawin
  5. Foto copy Akta cerai bagi yang berstatus cerai hidup
  6. Foto copy Akta kematian atau Surat kematian dari desa bagi yang berstatus cerai mati
  7. Pas foto 4 x 6 cm background sesuai fpto pada KTP sebanyak 3 (tiga) lembar
  8. Permohonan KTP bagi yang belum punya atau yang KTP nya hilang

  1. Pemohon membawa berkas ke Unit pelayanan masyarakat Kecamatan Licin
  2. Pemohon mengambil nomor urut antrian dan menunggu giliran untuk dipanggil petugas pelayanan
  3. Berkas diterima petugas pelayanan dan diperiksa kelengkapannya, jika lengkap diteruskan ke proses verifikasi data dan apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika verisfikasi data sudah benar dilanjutkan pencetakan draft surat pindah penduduk dan apabila verifikasi data tidak benar maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  5. Surat pindah penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten yang telah disahkan diserahkan kepada pemohon

** Tolong deskripsikan lebih jelas

Tiga puluh menit keadaan normal

Kosong rupiah / Gratis

Surat pindah penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten

Website : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

SMS = 082131545555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pindah penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten"