Pengesahan blangko KTP

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) dan fotocopy
  3. Membawa Surat Nikah dan fotocopy (apabila sudah menikah)
  4. Membawa pas foto 3x4 warna sebanyak 2 lembar
  5. Membawa ijasah terakhir dan Fotocopy
  6. Membawa Akta Kelahiran dan Fotocopy

  1. Masyarakat/Pemohon melakukan pendaftaran di Kantor Kelurahan Kertosari dengan membawa Surat Pengantar RT, Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah, Foto, Ijasah terakhir, dan Akta Kelahiran
  2. Petugas/Staf Pelayanan akan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan kemudian mengisi Blangko KTP dan meregister
  3. Kasi/Sekretaris Kelurahan mengoreksi/meneliti isian blangko KTP serta berkas pendukung permohonan
  4. Lurah mengesahkan/menandatangani blangko KTP kemudian Petugas/Staf Pelayanan menyerahkan Blangko KTP yang sudah disahkan beserta berkas pendukung lainnya ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Blangko KTP untuk Pembuatan KTP-el Baru

Layanan pengaduan bisa disampaikan melalui :

1. Kotak Saran Pengaduan

2. Layanan Pengaduan Masyarakat Banyuwangi

    www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

    SMS Center                   : 082131545555

3. Telp. Kelurahan              : (0333) 422644

4. HP/WA Lurah Kertosari  : 081252745099

5. Email                              : kelurahankertosari@yahoo.com

6. Pengaduan secara langsung di Kantor Kelurahan Kertosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan blangko KTP"