Pelayanan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa bukti kepemilikan tanah
  5. Membawa SPPT PBB dan pelunasan PBB baru

  1. Berkas diterima oleh petugas pelayanan,dicek kelengkapannya, dan diproses oleh bagian pelayanan
  2. Berkas disediakan ke Kasi yang membidangi dilanjutkan ke SEKEL untuk dikoreksi dan diparaf (meneruskan bila berkas lengkap dan mengembalikan untuk dilengkapi apabila berkas ada kekurangan)
  3. berkas di sediakan ke Lurah untuk ditandatangani
  4. Penyerahan berkas ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SUKET IMB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"