Pelayanan permohonan Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan asli kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/penolong kelahiran
  2. Fotocopy surat Nikah/ akta kawin legalisir KUA
  3. Fotocopy KTP kedua orang tua
  4. Fotocopy KTP dua orang saksi kelahiran
  5. Fotocopy KK

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Camat Cluring
  2. Menyerahkan Berkas
  3. Tanda tangan dan Menunggu di ruang Tunggu

  1. Pemohon meminta pengantar RT/RW serta Desa
  2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Masyarakat Kantor Camat Cluring
  3. Petugas memeriksa, meregister, dan memberi nomor antrian permohonan
  4. Perugas Operator Akta Kelahiran memeriksa kembali serta mengerjakan berkas
  5. Berkas yang sudah di online, dapat ditunggu sampai Akta Kelahiran di kirim oleh Kantor Pos ke Kantor Camat Cluring
  6. Setelah berkas sampai diantar oleh Kantor Pos, petugas menggubungi nomor telepon pemohon agar dapat mengambil Akta Kelahiran di Kantor Camat Cluring

Tidak dipungut biaya

Membuat Akta Kelahiran

1. Kotak saran

2. SMS pengaduan

3. Web.pengaduan melalui www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

4. Telp Kecamatan 0333 396145

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan Akta Kelahiran"