Pelayanan Permohonan Surat Pernyataan Miskin (SPM)

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa surat rujukan dari PUSKESMAS
  3. Membawa fotocopy KK dan sudah dilegalisir (5 lembar)
  4. Membawa fotocopy KTP suami/istri dan sudah dilegalisir (5 lembar)
  5. Membawa fotocopy KTP pemilik rumah
  6. Membawa surat Opname dari Dokter
  7. Membawa pelunasan PBB baru

  1. Berkas diterima oleh petugas pelayanan,dicek kelengkapannya, dan diproses oleh bagian pelayanan
  2. pengecekan dan pendataan kepemilikan aset pemohon oleh petugas
  3. Berkas disediakan ke Kasi yang membidangi dilanjutkan ke SEKEL untuk dikoreksi dan diparaf (meneruskan bila berkas lengkap dan mengembalikan untuk dilengkapi apabila berkas ada kekurangan)
  4. berkas di sediakan ke Lurah untuk ditandatangani
  5. Penyerahan berkas ke pemohon dan dilanjutkan ke kecamatan untuk meminta TTD Camat/SekCam
  6. berkas diserahkan kembali kepada petugas Kelurahan untuk proses selanjutnya
  7. Scan berkas kemudian upload untuk menunggu persetujuan DINSOS
  8. Penyerahan berkas ke pemohon

1. cek kelangkapan berkas

3. jika anak tidak memiliki NIK diharuskan meminta KK sementara di Kecamatan

3. menunggu persetujuan DISKES

4. menunggu persetujuan DINSOS

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Miskin (SPM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Surat Pernyataan Miskin (SPM)"