Perekaman KTP-el

  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Dari Desa/ Kelurahan
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy Ijazah
  5. Foto Copy Akta Kelahiran /Surat NIkah / AKta Cerai
  6. Foto 3 x 4 dua Lembar

  1. Pemohon Datang ke Kantor Camat Glagah
  2. Pemohon Menyerahkan berkas ke Resepsionis dan Mengambil No, antrian Untuk Perekaman
  3. Menunggu diruang Tunggu

1. Melengkapi berkas perohonan KTP.el

2. Melakukan Perekaman KTP.el

Tidak dipungut biaya

Bukti Perekaman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-el"