Pelayanan Permohonan Akta Kelahiran Online

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa KK asli dan fotocopy
  3. Membawa KTP suami/Istri
  4. Membawa KTP 2 saksi
  5. Membawa fotocopy surat nikah
  6. Membawa SUKET kelahiran dari Dokter/Bidan
  7. Membawa pelunasan PBB baru

  1. Berkas diterima oleh petugas pelayanan,dicek kelengkapannya, dan diproses oleh bagian pelayanan
  2. Berkas disediakan ke Kasi yang membidangi dilanjutkan ke SEKEL untuk dikoreksi dan diparaf (meneruskan bila berkas lengkap dan mengembalikan untuk dilengkapi apabila berkas ada kekurangan)
  3. berkas di sediakan ke Lurah untuk ditandatangani
  4. Pemohon disuruh meninggalkan berkas kepada petugas pelayanan untuk menunggu proses Akta online disetujui oleh Dispenduk
  5. Berkas sudah selesai pengambilan dari Dispenduk oleh petugas pelayanan, kemudian berkas akan diserahkan kepada pemohon

1. Penyelesaian entry online data Akta
2. Pemohon meninggalkan berkas ke petugas untuk diproses

3. jika status online sudah selesai, petugas akan mengambil data ke dispenduk

Tidak dipungut biaya

SUKET Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Akta Kelahiran Online"