Pelayanan KTP.el Hilang

  1. Foto copy KK
  2. Foto copy Surat Nikah /akta cerai
  3. Foto copy akta kelahiran
  4. Foto copy ijazah
  5. Foto 3x4 2 lembar
  6. Surat kehilngan dari Polsek
  7. Surat pernyataan kehilangan dari Desa / Kelurahan

  1. Pemohon Datang keKantor Camat Glagah dengan membawa berkas permohonan
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada Resepsionis
  3. Pemohon Tanda tangan dan menunggu di ruang tunggu

1. Menerima berkas pengajuan KTP.el

2. Memeriksa berkas KTP.el

3. Memproses Berkas pengajuan KTP.el

 

Tidak dipungut biaya

Suket dari Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP.el Hilang"