Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk

  1. Telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah atau pernah menikah
  2. Membawa surat Pengantar dari Desa
  3. Membawa fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  4. Membawa fotocopy Kutipan Akte kelahiran
  5. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  6. Membawa fotocopy Ijazah

  1. Masyarakat menyerahkan berkas permohonan

  1. Pemohon datang ke ruangan Pelayanan Masyarakat dengan membawa berkas pengajuan e-KTP dan Administrasi Kependudukan).
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas meregister pengajuan pemohon di buku register seuai dengan pengajuan yang diajukan.
  4. Pemohon diberikan nomor antrian yang selanjutnya berkas diberikan kepada operator SIAK
  5. Berkas selesai diberikan pemohon untuk dapat diteruksan ke Dispenduk / Mall Pelayanan Publik di Banyuwangi

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

1. Kotak saran

2. SMS pengaduan

3. Web.pengaduan melalui www.pengaduan banyuwangikab.go.id

4. Telp Kecamatan 0333 396145

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk"