Pelayanan Pindah Keluar

  1. Pengantar RT /RW
  2. PengajuanSurat PindahTempat Tinggal Dari Desa / Kelurahan
  3. foto berwarna 4x6 12Lembar
  4. Foto copy KK
  5. Foto copy KTP
  6. Foto copy Surat Nikah / Akta Cerai/ Akta Kematian

  1. Pemohon Datang ke Kantor Camat Glagah dengan Membawa Berkas Yang dibutuhkan
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas yang dibutuhkan
  3. Tunggu di ruang tunggu

1. menerima

2. memeriksa berkas pindah

3. memproses surat pindah

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Keluar"