Surat Keterangan Ijin Usaha

  1. Pengantar RT
  2. Salinan KK
  3. Salinan KTP
  4. Salinan Bukti Kepemilikan Usaha
  5. Surat pernyataan masyarakat sekitar (bagi usaha yang berlimbah)
  6. Hasil input data dan buku regester

  1. Melakukan Pendaftaran
  2. Melakukan Pemeriksaan Persyaratan berkas beserta pendukugnya, menginput dan meregister data
  3. Mengoreksi/meneliti hasil pendukung permohonan
  4. Menyetujui hasil permohonan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijin Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ijin Usaha"