Regestrasi Penduduk Baru Pindah Datang (WNA)

  1. Pengantar RT
  2. Surat Pindah dari tempat asal
  3. SKCK asli
  4. Surat rekom dari Dinas Kependudukan

  1. Melakukan Pendaftaran
  2. Melakukan Pemeriksaan Persyaratan berkas beserta pendukugnya, menginput dan meregister data
  3. Mengoreksi/meneliti hasil pendukung permohonan
  4. Menyetujui hasil permohonan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

regestrasi pindah dan datang penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Regestrasi Penduduk Baru Pindah Datang (WNA)"