Surat Pindah Sementara

  1. Pengantar RT
  2. Salinan KK 2 lembar
  3. Salinan KTP 2 lembar
  4. Foto 3x4 4 lembar
  5. Salinan Akta Kelahiran 2 lembar
  6. Alamat yang dituju

  1. Melakukan Pendaftaran
  2. Melakukan pemeriksaan persyaratan berkas beserta pendukungnya, menginput data dan meregister data
  3. Mengoreksi/meneliti hasil cetak
  4. Menyetujui hasil

menyesuaikan dg kelengkapan berkas

tanpa ada biaya

pelayanan pindah sementara

terselesaikan sesuai waktu yg ditetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Sementara"