Regestrasi Penduduk Pindah Keluar (WNI)

  1. Pengantar RT
  2. KK asli dan salinan
  3. KTP asli dan salinan
  4. Foto 4x6 tiga lembar
  5. Salinan Surat Nikah (apabila sudah menikah)

  1. Melakukan pendaftara
  2. Melakukan pemeriksaan persaratan berkas dan dokumen pendukung
  3. Mengoreksi dan meneliti hasil cetak data
  4. Menyetujui hasil pelaksanaan pekerjaan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pindah Keluar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Regestrasi Penduduk Pindah Keluar (WNI)"