Pelayanan KK baru

  1. Surat pengantar dari Kelurahan /desa
  2. Foto copy KTP
  3. Foto Copy Ijazah Masing - Masing anggota keluarga
  4. Foto Copy Akta Kelahiran
  5. Foto Copy Surat Nikah/ Akta Kematian/ Akta Cerai

  1. Pemohon Harap datang ke Kantor Camat Glagah
  2. Menyerahkan Berkas Pemohon ke Resepsionis
  3. Tanda Tangan dan Menunggu di ruang Tunggu.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

kk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KK baru"