Surat pelayanan formulir e KTP

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK
  3. Pas foto warna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (bagi tahun lahir ganjil background warna merah dan lahir tahun genap warna biru)

  1. Masyarakat/pemohon menyerahkan berkas pelayanan kepada petugas pelayanan
  2. Berkas pelayanan diproses di kantor kelurahan
  3. Berkas di tandatangani oleh Kasi / Sekel atau Lurah
  4. Berkas diserahkan kembali masyarakat/pemohon

7 Menit

Gratis

Surat pelayanan formulir e KTP

  1. Kotak saran
  2. SMS pengaduan : 081336196767
  3. Web pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
  4. Telp. Kelurahan  : (0333) 424989
  5. Hp Lurah           : 082143435367
  6. Petugas            : Moh. Subhan
  7. Pengaduan ditanggapi maksimal 2 (dua) hari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pelayanan formulir e KTP"