Kartu Keluarga

  1. - Pengantar RT
  2. - KK Lama Asli & FC
  3. - FC Akta nikah
  4. - FC akta kelahiran untuk yang tambah keluarga
  5. - FC surat pindah datang(bagi penduduk yang baru pindah)+Ijazah masing_masing
  6. - Pelunasan PBB

  1. Mendaftar ke petugas pelayanan
  2. Mengisi formulir isian KK

20 menit

Gratis

Pengesahan formulir Kartu Keluarga

1. Sekretaris menerima pengaduan

2. Lurah, Sekretaris dan Seksi-Seksi mengidentifikasi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"