Pindah tempat antar desa

  1. Membawa persyaratan dari Desa
  2. FC. Buku nikah
  3. FC.akte kelahiran
  4. Ijazah
  5. Foto 4X6 5 lembar
  6. KK asli
  7. KTP asli

  1. Penyerahan berkas
  2. Menunggu antrian
  3. Berkas diproses
  4. Selesai Hasilnya diberikan kepada masyarakat

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Pindah tempat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah tempat antar desa"