Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Pengantar permohonan KK dari Desa
  2. KK lama
  3. Fotocopy Akta Nikah/Cerai/akta Kematian (Untuk penyesuauain status perkawinan)
  4. Surat Kelahiran untuk yang baru lahir

  1. Masyarakat menyerahkan berkas permohonan ke petugas pelayanan

**TOLONG DESKRIPSIKAN KEGIATAN APA YANG DILAKUKAN SELAMA PROSES 3 MINGGU 

Kartu Kelurga menunggu Proses Dinas Kependudukan Kabupaten Banyuwangi

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Kotak saran
  2. SMS pengaduan
  3. Web. Pengaduan yaitu www.pengaduan.banyuwangikab.go.id dan Twitter : @kec_muncar
  4. Telp. Kecamatan (0333) 5930008
  5. Hp.Camat 081234778908
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"