Pelayanan E-KTP Baru

  1. surat pengantar KTP dari RT
  2. Surat Pengantar KTP dari RW
  3. Surat Pengantar KTPdari Dusun
  4. Surat Pengantar KTP dari Desa

  1. Masyarakat menyerahkan berkas dari Desa ke petugas pelayanan Kecamatan
  2. Petugas memverifikasi berkas
  3. masayarakat menunggu antrian
  4. petugas memproses berkas pelayanan dan dikirim lewat online
  5. petugas mencetak bukti pengambilan berkas
  6. Berkas yang sudah jadi disrahkan pada pemohon

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

SMS. 082 131 545 555

081 336 027 385 ( Camat Gambiran )

081 234 537 363 ( Sekcam )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"