Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. Membawa pengantar dari Desa
  2. Membawa fotocopy Ijazah
  3. Fotocopy atau menunjukkan Kutipan Nikah / Kutipan Akta Perkawinan
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran

  1. Masyarakat menyerahkan berkas permohonan

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa untuk meminta pengantar KK dengan membawa persyaratan lengkap.
  2. Pemohon datang ke Kantor Camat Cluring membawa berkas untuk diperiksa dan diregister oleh petugas palayanan
  3. Berkas dikerjakan oleh petugas operator SIAK apabila sudah lolos pengecekan.
  4. Berkas selesai diberikan kepada pemohon untuk dibawa selanjutnya ke Dispenduk / Mall Pelaynan Publik.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan permohonan kartu keluarga

1. Kotak saran

2. SMS pengaduan

3. Web.pengaduan melalui www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

4. Telp Kecamatan 0333 396145

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga"