Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi Surat Nikah LIgalisir
  3. Fotokopi KTP Suami istri
  4. Surat Keterangan Kelahiran Dari Rumah Sakit / Bidan
  5. Surat Kelahiran dari Desa / Kelurahan
  6. Fotokopi KTP Saksi 2 orang

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Camat Glagah
  2. Menyerahkan Berkas
  3. Tanda tangan dan Menunggu di ruang Tunggu

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran"