pelayanan kk baru

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. lampiran kk lama
  3. foto copy buku nikah
  4. foto copy akte kelahiran

  1. menyerahkan berkas
  2. melakukan pengecek.an berkas
  3. menyerahkan berkas ke pimpinan untuk di tanda tangani
  4. berkas terselesaikan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar pembuatan KK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan kk baru"