Kk

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Membawa foto Copy KK, surat pengantar RT/RW Desa Setempat
  2. Ambil nomor antrian

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

kk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kk"