Pelayanan KTP

  1. Surat pengantar dari ketua RT/RW
  2. KK (asli)
  3. KTP lama ( Perpanjangan)
  4. Foto 3X4 cm 2 lembar ( untuk kelahiran tahun ganjil background merah untuk tahun genap warna biru)
  5. Surat pindah ( Untuk penduduk baru)
  6. Fotocopy akta nikah/Kawin ( bagi yang belum 17 tahun tapi sudah menikah)
  7. Surat kehilangan dari polsek untuk KTP yang hilang
  8. Surat kuasa bagi yang diurus orang lain dengan materai Rp.6000,-

  1. Pemohon membawa berkas /dokumen yang dibutuhkan untuk layanan KTP
  2. Penerima berkas/Dokumen oleh Petugas ( apabila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
  3. Diproses oleh Kasi/Petugas yang diverifikasi di Register
  4. Diverifikasi/diparaf oleh Sekretaris
  5. Ditandatangani Lurah
  6. Produk di stempel kemudian diserahkan ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Blanko Pengajuan KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP"