Pelayanan E-KTP Baru

  1. Surat pengantar Desa/ kelurahan
  2. Fotokopi Ijazah
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Surat Nikah / Surat Cerai
  5. Foto 3 x 4 (dua) Lembar

  1. Pemohon Mengisi Formulir
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas dan PErsyaratan di Resepsionis
  3. Serta tanda tangan dan Menunggu di ruang tunggu

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"