Kartu Tanda Penduduk

  1. - Pengantar RT
  2. - KTP Asli(untuk perpanjangan) & FC
  3. - KK FC
  4. - Pelunasan PBB terbaru

  1. Mendaftarkan pelayanan ke bagian Pelayanan publik
  2. Mengisi formulir isian KTP
  3. Tanda tangan di formulir KTP

15 menit 1 hari

Gratis

Pengesahan formulir KTP

1. Pengaduan diterima dan dibahas oleh sekretaris bersama seksi terkait

2. Lurah, sekretaris dan seksi - seksi mengadakan identifikasi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk"