Regestrasi Penduduk Baru Pindah Datang (WNI)

  1. pengantar RT
  2. surat pengantar pindah dari tempat asli
  3. SKCK asli
  4. Hasil input data dan register

  1. melakukan pendaftaran
  2. pemeriksaan berkas dan dokumen
  3. mengoreksi dan meneliti dokumen
  4. menyetujui

non

non

regestrasi pindah dan datang penduduk

non

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Regestrasi Penduduk Baru Pindah Datang (WNI)"