Pelayanan Dokumen KTP-el

  1. Pengantar Rt diketahuiRW
  2. KTP Asli (utk perpanjanngan) & FC
  3. KK Asli & FC
  4. Surat Laporan kehilangan dari Polri apabila KTP danKK Asli Hilang.
  5. Pas Foto 3x4 Cm 2 lembar (utk tahun lahir ganjil background warna MERAH dan tahun lahir genap background warna BIRU
  6. Pelunasan PBB.terbaru

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan KTP dgn persyaratan lengkap di Ruang Pelayanan
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa berkas kelengkapan dan menyerahkan blangko permohonan KTP
  3. 3. Pemohon mengisi blangko permohonan KTP
  4. 4. Kasi memeriksa berkas, proses dan produk layanan serta memverifikasi data dan memarafnya
  5. 5. Petugas menyerahkan berkas untuk ditandatangani Lurah
  6. 6. Petugas menyerahkan berkas yang telah ditandatangani Lurah kepada pemohon untak dibawa ke Kantor Kecamatan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

ktp

  1. Apabila Ada Keluhan Atau Kurang Puas Dengan layanan Kami, silahkan mengadu melalui :

Atau:

  • Telepon Kantor                              : 0333-424395
  • Lurah                                              :081 233 675 293
  • Sekretaris                                       :- -
  • Kasi Pemerintahan danTrantib       :081 234 74 570
  • Datang langsung ke Kantor Lurah Penataban (Jln. Asahan  No. 10Penataban -  Banyuwangi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen KTP-el"