Penerbitan Izin Usaha Pembudidaya Ikan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP (Pimpinan/ Pemilik Usaha/ Penanggung jawab)
  3. Surat Keterangan Usaha dari Desa setempat (Bagi Perusahaan/ Perorangan/ Kecil)

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Banyuwangi melalui Seksi Produksi dan Pembudidayaan Ikan di Bidang Perikanan Budidaya
  2. Petugas pemeriksa berkas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Berkas persyaratan yang lengkap diteruskan kepada Kasi Produksi dan Pembudidayaan Ikan untuk diverifikasi ulang. Jika berkas persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Kasi Produksi dan Pembudidayaan Ikan melakukan verifikasi ulang terhadap berkas persyaratan
  5. Kasi Produksi dan Pembudidayaan Ikan menyusun jadwal tinjau lapang ke lokasi pemohon bersama tim
  6. Tim melakukan tinjau lapang ke lokasi pemohon
  7. Tim menyusun laporan dan rekomendasi hasil tinjau-lapang. Laporan dan rekomendasi sebagai dasar penerbitan SIUP
  8. Berkas SIUP disiapkan petugas
  9. Berkas SIUP diajukan kepada Kepala Dinas Perikanan dan Pangan untuk ditanda-tangani
  10. SIUP diterbitkan kepada pemohon

Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas         : 1 (satu) hari

Penjadwalan agenda tinjau lapang               : 1 (satu) hari

Tinjau lapang                                             : 1 -3 hari

Laporan hasil tinjau lapang                         : 1 (satu) hari

Penerbitan berkas                                     : 1 (satu) hari

 

Tidak dipungut biaya

SIUP Pembudidaya Ikan

Website       : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

SMS            : 082131545555

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Pembudidaya Ikan"