Standar Penangulangan Kebakaran

  1. Terjadi Bencana Kebakaran
  2. pengaduan / laporan dari masyarakat

  1. Evakuasi Korban
  2. Pemadaman kebakaran

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Penanggulangan Bencana Kebakaran

Pengaduan kami layani melalui no tlp. 0333 - 412133

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Penangulangan Kebakaran "