Pembuatan Kartu Tanda Anggota

  1. Membawa KTP / SIM Bagi Non Pelajar dan KK bagi Pelaja
  2. Mengisi Blanko Isian

  1. Pemustaka Melaporkan kedatangan kepada petugas dan melakukan cek point
  2. Petugas meminta identitas tamu (KTP/KK/SIM atau identitas lainnya) dan memberikan blangko untuk diisi
  3. Pemustaka Mengisi blanko isian
  4. Petugas Memeriksa blangko isian dan kebenarannya sesuai identitas yang diberikan
  5. Jika isian benar melakukan foto diruang foto dan memproses KTA

  1. Pemustaka Melaporkan kedatangan kepada petugas dan melakukan cek point selama 2 menit
  2. Petugas meminta identitas tamu (KTP/KK/SIM atau identitas lainnya) dan memberikan blangko untuk diisi selama 3 menit
  3. Pemustaka Mengisi blanko isian selama 3 hr
  4. Petugas Memeriksa blangko isian dan kebenarannya sesuai identitas yang diberikan selama 3 menit
  5. Jika isian benar melakukan foto diruang foto dan memproses KTA selama 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan KTA

website : https://dispusip.banyuwangikab.go.id/

twitter : https://www.instagram.com/dispusipbwi

Intagram : https://www.instagram.com/dispusipbwi

Phone    : (0333) 421 197

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Anggota "