Pelayanan Pendaftaran (Admission)

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / Asusransi lain
  3. Rujukan dari Faskes Tingkat I
  4. Kartu identitas/ KTP, Kartu BPJS/ asuransi lain, Surat rujukan, Permintaan rawat inap
  5. Kartu identitas/ KTP, Kartu BPJS/ asuransi lain, Surat rujukan, Permintaan rawat inap

  1. Pasien melakukan pendaftaran dan diberikan penjelasan oleh petugas
  2. Pasien menuju Klinik untuk dilakukan pemeriksaan
  3. 1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap 2. Menerima penjelasan admission 3. Menandatangani general consent 4. Petugas Membawa berkas RM ke klinik
  4. 1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap 2. Menerima penjelasan admission 3. Menandatangani general consent 4. Petugas Membawa berkas RM ke klinik

Pendaftaran Rawat Jalan :

- Pendaftaran Identitas Pasien

- Pembuatan SEP BPJS

- Pembuatan Rekam Medis Pasien

Perda Kabupaten Banyuwangi No. 12 Tahun 2013

Pelayanan Admission

1. Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id

2. Email : rsudblambangan.bwi@gmail.com

3. Telp./ SMS : 081135585

4. Kotak Saran

5. Petugas Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran (Admission)"