Pemecahan objek Pajak Bumi dan Bangunan

  1. MENGISI FORMULIR PERMOHONAN
  2. MENGISI FORMULIR SPOP ( jumlah sama dengan objek pajak )
  3. MENGISI FORMULIR LSPOP ( jika terdapat bangunan)
  4. FOTO COPY BUKTI KEPEMILIKAN ( sertifikat / akta / surat ket. desa/kel)
  5. LUNAS TUNGGAKAN PBB
  6. FOTO COPY KTP
  7. SURAT KUASA ( jika dikuasakan )
  8. FOTO COPY KTP KUASA ( jika dikuasakan )

  1. WAJIB PAJAK DATANG KE TEMPAT PELAYANAN

10 Menit

Tidak dipungut biaya

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemecahan objek Pajak Bumi dan Bangunan"