Mutasi objek Pajak Bumi dan Bangunan

  1. MENGISI FORMULIR SPOP
  2. MENGISI FORMULIR LSPOP ( jika terdapat bangunan)
  3. FOTO COPY BUKTI KEPEMILIKAN ( sertifikat / akta / surat ket. desa/kel)
  4. LUNAS TUNGGAKAN PBB
  5. FOTO COPY KTP

  1. WAJIB PAJAK DATANG KE TEMPAT PELAYANAN

  • BERKAS LENGKAP
  • PERSYARATAN LENGKAP
  • PENGAJUAN OLEH WAJIB PAJAK

Tidak dipungut biaya

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi objek Pajak Bumi dan Bangunan"