Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Pas Kecil
  4. Foto warna 3x4 sebanyak 3 lembar
  5. Surat keterangan domisili dari Kelurahan / Desa
  6. Foto copy sertifikat kesempurnaan
  7. Foto copy SIUP
  8. Materai 6000 sebanyak 3 lembar

  1. Mengajukan permohonan
  2. Berkas diterima / ditolak sesuai ketentuan
  3. Koordinasi tim teknis
  4. Peninjauan / survey dari tim teknis
  5. Rekomendasi dari SKPD terkait

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPi)

1. Kotak Pengaduan / Saran

2. Email : dpmptsptidore@gmail.com

3. Telp / Sms : 082134692332 / 081242258229

4. Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)"