Izin Usaha Perikanan (SIUP)

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. Surat keterangan domisili dari Kelurahan / Desa
  4. Foto copy Pas Kecil
  5. Pas Foto 3x4 sebanyak 3 lembar
  6. Foto copy sertifikat kesempurnaan
  7. Materai 6000 sebanyak 3 lembar

  1. Mengajukan Permohonan
  2. Berkas diterima / ditolak sesuai ketentuan
  3. Koordinasi tim teknis
  4. Peninjauan / survei dari tim teknis
  5. Rekomendasi dari SKPD terkait

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

1. Kotak Pengaduan / Saran

2. Email : dpmptsptidore@gmail.com

3. Telp / Sms : 082134692332 / 081242258229

4. Loket Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perikanan (SIUP)"