Izin Pemotongan Jalan

  1. Surat Permohonan
  2. Peta situasi yang akan dikerjakan
  3. Membuat surat pernyataan bahwa bersedia mengembalikan kondisi jalan seperti semula dengan bermaterai 6000
  4. Melaporkan kembali bahwa pekerjaan telah selesai diperbaiki dan telah diperiksa oleh tim teknis

  1. Mengajukan permohonan
  2. Berkas diterima / ditolak sesuai ketentuan
  3. Koordinasi tim teknis
  4. Peninjauan / survey dari tim teknis
  5. Rekomendasi dari SKPD terkait

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemotongan Jalan

1. Kotak Pengaduan / Saran

2. Email : dpmptsptidore@gmail.com

3. Telp / Sms : 082134692332 / 081242258229

4. Loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemotongan Jalan "