Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP Direktur / Direktris
  3. Pas photo Direktur / Direktris 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Foto Copy NPWP
  5. Surat Rekomendasi / Keterangan dari BPJS
  6. Surat keterangan dari Kelurahan / Desa setempat Perusahaan berdomisili
  7. Foto copy Sertifikat Badan Usaha / SBU yang telah dilegalisir oleh lembaga
  8. Foto copy Akta pendirian dan Perubahan terakhir
  9. Foto copy Sertifikat Tenaga Ahli / Teknis
  10. Surat pernyataan mengikat diri tenaga teknis / ahli dengan penanggung jawab BUJK
  11. Keterangan / pengantar dari asosiasi
  12. Foto copy SITU / HO
  13. Bersedia di verifikasi lapangan / lokasi
  14. Foto copy IMB
  15. Menyerahkan SIUJK yang telah berakhir
  16. Penyampaian bukti pajak penghasilan (PPh) atas kontrak yang diperoleh

  1. Mengajukan permohonan
  2. Berkas diterima / ditolak sesuai ketentuan
  3. Kordinasi Tim teknis
  4. Peninjauan / survei dari tim teknis
  5. Rekomendasi dari SKPD terkait

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin jasa Konstruksi (IUJK

1. Kotak Pengaduan / Saran

2. Email : dpmptsptidore@gmail.com

3. Telp / Sms : 082134692332 / 081242258229

4. Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)"