Izin Praktek Dokter Gigi

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai @ Rp.6000,- yang diajukan ke kepala Kantor Pelayanan Perijinan Kota Tebing Tinggi.
  2. Memiliki STR yang diterbitkan oleh KKI
  3. Photo Copy SK penempatan
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktek
  5. Rekomendasi IDI
  6. Pasphoto warna ukuran 4x6 (Tiga) 6 lembar

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Berkas permohonan dinyatakan lengkap kemudian diristrasi dan diteruskan kepada satuan teknis untuk diproses
  3. Berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan dinyatakan disetujui atau ditolak
  4. Pembayaran retribusi diloket kasir

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin non retribusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store