Izin Praktek berkelompok Dokte rumum/Dokter Gigi dan Spesialis

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai @ Rp.6000,- yang diajukan ke kepala Kantor Pelayanan Perijinan Kota Tebing Tinggi.
  2. Denah bangunan / ruangan
  3. Struktur organisasi dan ketenagaan
  4. Surat penunjukan Dokter Penanggung jawab
  5. Photo Copy surat izin praktek dan izajah Dokter dan para medis
  6. Daftar peralatan Diagnosa dan Terapy serta peralatan UGD sederhana

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Berkas permohonan dinyatakan lengkap kemudian diristrasi dan diteruskan kepada satuan teknis untuk diproses
  3. Berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan dinyatakan disetujui atau ditolak
  4. Pembayaran retribusi diloket kasir

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin non retribusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store