Pelayanan Edukasi Keantariksaan

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Biro Kerja Sama, Humas dan Umum, Jalan Pemuda Persil No. 1 Jakarta Timur;
  2. Email permohonan ppid@lapan.go.id atau humas@lapan.go.id atau portal ppid.lapan.go.id atau aplikasi e-PPID berbasis android;
  3. Pemohon dapat secara langsung hadir di Kantor Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional atau secara lisan melalui telepon di nomor (021) 4892802
  4. Pemohon diwajibkan melengkapi permohonan layanan edukasi keantariksaan secara lengkap terdiri dari: 1. Data diri yaitu: nama, alamat, nomor telepon, nomor identitas, foto kopi/hasil pindai identitas diri;
  5. 2. Proposal layanan edukasi keantariksaan yang terdiri dari latar belakang kegiatan, maksud dan tujuan jadwal kegiatan serta dokumen pendukungnya;
  6. 3. Permohonan layanan diterima paling lambat 2 bulan sebelum kegiatan berlangsung.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Biro atau PPID Utama/Pelaksana/Kepala Satuan Organisasi melalui Sistem Layanan daring/Datang langsung;
  2. Pemohon mendapatkan surat balasan penerimaan/penolakan paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima oleh PPID Pusat/Pelaksana;
  3. Pemohon menunggu proses penyelesaian layanan maksimal 10 hari kerja;
  4. Pemohon menerima layanan sesuai permohonan dan menandatangani berita acara penyerahan layanan; dan
  5. Pemohon mengisi kuesioner layanan secara manual/online paling lambat 3 hari setelah produk layanan diterima atau disesuaikan dengan survey yang dilakukan secara independen.

Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan. Petugas layanan edukasi dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.

Tidak dipungut biaya

1. Praktik Kerja Lapangan; 2. Kunjungan; 3. Latihan Belajar (Study Exercise) 4. Permohonan Narasumber 5. Sosialisasi hasil litbangjirap LAPAN 6. Pameran hasil litbangjirap LAPAN 7. Talkhsow / Workshop 8. Diskusi Kelompok Terarah (FGD); dan 9. Kompetisi Edukasi

1. SP4N-LAPOR! Yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

2. Sesuai dengan SOP Pengaduan PPID No. 09/06/2016/PPID-UT tanggal 1 Juni 2016

a. Surat menyurat: Kepala Biro Kerja Sama, Humas dan Umum d/a Kantor LAPAN Pusat Jl. Pemuda Persil No.1 Jakarta 13220

b. Telp. 4892802;

c. Fax: 47882726;

d. Email: ppid@lapan.go.id atau

e. Melalui e-kontak LAPAN / e-ppid.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Edukasi Keantariksaan"