Izin Lingkungan

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6000
  2. Foto copy KTP/ SIM/ PASPOR/ Kartu Identitas diri yang masih berlaku milik pemohon/ penanggungjawab/ pengurus
  3. FC NPWP
  4. FC Akta pendirian perusahaan
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. FC bukti kepemilikan tanah
  7. FC IZIN GANGGUAN
  8. Foto pemohon ukuran 3 x 4 cm (3 lembar)
  9. Mengisi formulir pengajuan dokumen lingkungan, sebagai formulasi teknis AMDAL

  1. Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir
  2. Melengkapi berkas atau dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
  3. Pengecekan Dokumen, Penilaian AMDAL, Pemeriksaan Rekomendasi UKL-UPL dan/ atau SPPL serta berkas administrasi yang dipersyaratkan dalam izin lingkungan
  4. Pembuatan, Penerbitan dan Penandatangan Izin Lingkungan
  5. Mengambil Dokumen Lingkungan di loket pengambilan berkas pada kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep

Jangka waktu pelayanan 22 hari kerja (penilaian dan pemeriksaan administrasi maupun teknis terkait dokumen lingkungan UKL-UPL dan/ atau SPPL) serta dengan asumsi berkas permohonan yang akan diajukan diterima dengan lengkap oleh operator front office)

Biaya/ Tarif GRATIS berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Penerbitan Perizinan Lingkungan.

Dokumen Izin Lingkungan

Datang Langsung di ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas pengaduan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep.

Call Center 0328 667766

website http://dpmptsp.sumenepkab.go.id

sms pengaduan www.sumenepkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan"