Jangka waktu pelayanan 22 hari kerja (penilaian dan pemeriksaan administrasi maupun teknis terkait dokumen lingkungan UKL-UPL dan/ atau SPPL) serta dengan asumsi berkas permohonan yang akan diajukan diterima dengan lengkap oleh operator front office)
Biaya/ Tarif GRATIS berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Penerbitan Perizinan Lingkungan.
Dokumen Izin Lingkungan
Datang Langsung di ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas pengaduan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep.
Call Center 0328 667766
website http://dpmptsp.sumenepkab.go.id
sms pengaduan www.sumenepkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store